Sabtu, 07 Januari 2017

Pengertia dan wewenang Dewan Kerja Ranting Penegak dan Pendega

Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega



A. Pengertian
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera, bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari Kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Kolektif mengandung arti bahwa keputusan dan kebijakan didalam Dewan Kerja adalah keputusan atau kebijakan lembaga Dewan Kerja yang dilakukan secara bersama atau secara gabungan dan kolegial mengandung arti bahwa segala pelaksanaan tugas pokok, kebijakan dan tanggungjawab dalam prosesnya didalam Dewan Kerja   dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan.
B. Maksud dan Tujuan
Dewan Kerja dibentuk sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.
Dewan Kerja dibentuk dengan tujuan memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.

C. Tugas Pokok, Fungsi Wewenang dan Tanggung Jawab
Tugas Pokok Dewan Kerja adalah :
  1. Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya.
  2. Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya
  3. Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
  4. Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera di tingkat     Kwartirnya.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai :
1.      Pelaksana rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2.      Pengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
3.      Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
4.  Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir serta memberikan sumbangan pemikiran dan laporan tentang pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.
Dewan Kerja yang merupakan bagian integral dari Kwartir, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja kepada Kwartirnya.
D. Organisasi dan Masa Bakti
Struktur Organisasi
1.   Di tingkat Kwartir Nasional dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Nasional yang disebut Dewan Kerja Nasional disingkat DKN.
2.    Di tingkat Kwartir Daerah dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Daerah yang disebut Dewan Kerja Daerah disingkat DKD.
3.   Di tingkat Kwartir Cabang dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Cabang yang disebut Dewan Kerja Cabang disingkat DKC.
4.    Di tingkat Kwartir Ranting dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Ranting yang disebut Dewan Kerja Ranting disingkat DKR.
Masa Bakti
1.    Masa bakti adalah kurun waktu berlangsungnya suatu kepengurusan Dewan Kerja dalam melaksanakan tugasnya.
2.    Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti Kwartirnya.
3.    Selama belum terbentuk dan disahkannya Dewan Kerja yang baru oleh surat keputusan Kwartir sebagai hasil Musppanitera, maka pengurus Dewan Kerja lama tetap melaksanakan tugasnya.
E. Kepengurusan
Pengurus
1.  Susunan pengurus Dewan Kerja terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan beberapa Orang anggota.
2.  Apabila Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua dijabat Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan sebaliknya
3.   Komposisi pengurus dalam Dewan Kerja disusun dengan memperhatikan perbandingan antara putera dan puteri serta perbandingan antara Pramuka Penegak dan  Pramuka Pandega.
4.   Jumlah anggota Dewan Kerja disesuaikan keputusan Musppanitera dan secara keseluruhan berjumlah ganjil.
5.    Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Pembidangan
1.  Pembidangan adalah pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
2.    Pembidangan dalam Dewan Kerja diatur sebagai berikut :
a.    Bidang Kajian Kepramukaan
b.    Bidang Kegiatan Kepramukaan
c.    Bidang Pengabdian Masyarakat
d.    Bidang Evaluasi dan Pengembangan
F. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera
Pengertian
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera yang disingkat Musppanitera adalah suatu forum atau tempat pertemuan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di tingkat Kwartirnya.
Jenis Musppanitera
a)      Musppanitera yang diselenggarakan dalam keadaan terpenuhi kuorum dan tepat waktu.
b)      Musppanitera Luar Biasa;
Ø   Musppanitera luar biasa adalah Musppanitera yang diselenggarakan antara dua Musppanitera karena ada hal-hal yang bersifat khusus.
Ø   Musppanitera Luar Biasa dilaksanakan atas usul Dewan Kerja bersangkutan atau usul dari sedikitnya dua pertiga jumlah utusan yang seharusnya hadir.
c)      Pelaksanaan Musppanitera berdasarkan Keputusan Kwartir.
d)      Tingkat dan waktu Pelaksanaan
1.    Di tingkat Kwartir Nasional diselenggarakan Musppanitera Tingkat Nasional selanjutnya disebut Musppanitera Nasional yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
2.         Di tingkat Kwartir Daerah diselenggarakan Musppanitera Tingkat Daerah selanjutnya
3.         disebut Musppanitera Daerah yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
4.   Di tingkat Kwartir Cabang diselenggarakan Musppanitera Tingkat Cabang selanjutnya disebut Musppanitera Cabang yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
5.   Di tingkat Kwartir Ranting diselenggarakan Musppanitera Tingkat Ranting selanjutnya disebut Musppanitera Ranting yang diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
G. Sidang Paripurna
a. Pengertian
Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega merupakan pertemuan berkala yang dilaksanakan sebagai wahana bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai langkah pengendalian operasional melalui koordinasi, konsultasi, informasi, dan kerjasama dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Sidang Paripurna dilaksanakan setiap satu tahun sekali.
c. Peserta Sidang Paripurna
Peserta Sidang Paripurna terdiri atas
(1)   Anggota Dewan Kerja Penyelenggara.
(2)  Utusan Dewan Kerja yang berada di wilayah kerja Kwartir penyelenggara dan mendapat  mandat dari Kwartirnya.
(3)   Khusus untuk Sidang Paripurna Ranting :
(a)  Anggota Dewan Kerja Ranting
(b) Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang mendapat mandat dari Gugus depannya atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana
(4)   Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka  utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Sidang Paripurna Cabang dengan mendapat mandat dari Kwartir Ranting.
H. Rapat-Rapat Dewan Kerja
a.   Pengertian
Rapat adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b.   Jenis Rapat
1) Rapat Pleno,  merupakan forum tertinggi di dalam Dewan Kerja dalam pengambilan keputusan untuk merumuskan kebijakan yang akan diambil yang wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Kerja.
2) Rapat Pimpinan, adalah rapat yang dihadiri oleh pimpinan Dewan Kerja untuk menentukan rumusan pelaksanaan kebijakan yang telah digariskan dalam rapat pleno.
3) Rapat Bidang, adalah rapat yang dilaksanakan oleh anggota bidang untuk menjabarkan kebijakan Dewan Kerja sesuai dengan bidangnya.
4) Rapat Koordinasi dan Konsultasi, dilaksanakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang mendukung pelaksanaan tugas pokoknya,.baik dengan pihak kwartir maupun di luar Gerakan Pramuka

c. Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan dan mekanisme rapat, selanjutnya dapat diatur oleh Dewan Kerja.

Senin, 02 Januari 2017

Kegiatan Gemapramantik DKR dan Saka Bakti Husad Kwaran Sakra Timur

SUKSESKAN KEGIATAN 
"GERAKAN BERSAMA PRAMUKA PEMANTAU JENTIK (GEMAPRAMANTIK)"
DEWAN KERJA RANTING DAN SATUAN KARYA BAKTI HUSADA KWARRAN SAKRA TIMUR













Setelah melihat penyakit DBD banyak terjadi, pembina dari DKR sekaligus Pamong Saka Bakti Husada (Rusman Irfandi) berniat untuk mengadakan suatu kegiatan yang berguna untuk meminimalsir penyakit DBD tersebut, tapi itu masih pemikiran. Tibalah acara pelantikan Saka Bakti Husada yang akan diadakan di Labuhan Haji, disana pun kak Irfan berpikir semakin kuat untuk mengadan kegiatan tersebut. Selepas pulang dari pelantikan, kak Irfan pun mengajak adik-adik didiknya untuk refreshing lah dirumahnya, setelah banyak basi - basi, kak Irfan pun menajak adik-adiknya dari DKR dan Sakan Bakti Husada untuk briping maslah tersebut. Akhirnya kita pun sepakat dan kita akan mengadakan kegiatan tersebut pada Sabtu-minggu 07-08 Januari 2017. Meskipun kegiatan tersebut agak mendadak menurut sang Sekretari (Yasir Arafat), tapi sang sekretari pun berusaha dan akhirnya semua tetang surat-menyurat berhasil dia kerjakan oleh sang sekretaris dalam waktu dekat. Mari sukseskan kegiatan Gerakan Bersama Pramuka Pemantau Jentik yang diadakan oleh Dewan Kerja Ranting dan Saka Bakti Husada Kwartir Ranting Sakra Timur.

PETUNJUK PELAKSANAAN (JUKLAK)
KEGIATAN
“GERAKAN BERSAMA PRAMUKA PEMANTAU JENTIK (GEMA PRAMANTIK)”
DEWAN KERJA RANTING DAN SAKA BAKTI HUSADA KWARAN SAKRA TIMUR

A.    PENDAHULUAN
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membangun karakter pemuda yang tangguh dan kuat, rasa cinta bangsa, patriotisme dan nasionalisme. Selain itu juga membangun pengetahuan bela Negara, budi pekerti dan ketakwaan serta persaudaraan dan kerukunan. Dengan demikian, kegiatan – kegiatan kepramukaan dalam rangka Revitalisasi Gerakan Pramuka harus mampu mewujudkan tujuan tersebut.
Kegiatan kepramukaan merupakan salah satu bentuk perwujudan dari upaya mencapai tujuan Gerakan Pramuka tersebut. Tujuan utama dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah mensosialisasikan bahaya Deman Berdarah bagi masyarakat dan salah satu tanggung jawab itu tergambar dalam beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan, salah satunya kegiatan pemasangan Kartu Pemantau Rumah Tangga Sehat serta ikut serta membangun masyarakat.
Kita mengharapkan kegitan ini hendaknya mampu memberikan konstribusi terhadap pengkaderan generasi Bangsa Indonesia khususnya Anggota Gerakan Pramuka Tingkat Penggalang SMP/sederajat dan Penegak.

B.     MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah sebagai berikut;
1.      Mempererat tali silaturrahmi antara sesama Pramuka
2.      Menambah pengetahuan dan wawasan bagi Anggota Pramuka terhadap bahaya DBD
3.      Terciptanya pramuka yang peduli terhadap kesehatan lingkungan
4.      Rumah tanggan sehat karena adanya kegiatan “Pemantauan Jentik Berkala”

C.    NAMA KEGIATAN
Kegiatan ini diberi nama;
“GERAKAN BERSAMA PRAMUKA PEMANTAU JENTIK (GEMA PRAMANTIK)”

D.    MOTTO
Adapun motto kegiatan ini adalah “Satyaku Kudharmakan, Dharmaku Kubaktikan”

E.     WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Adapun kegiatan ini InsyaAllah akan dilaksanakan pada hari sabtu 07 Januari 2017-Minggu 08 Januari 2017 di Bumi Perkemahan Lapangan Malubar Lepak Kec. Sakra Timur

F.     PESERTA
Peserta kegiata ini adalah yang masih tergolong dari Anggota Pramuka Tingkat Penggalang SMP/MTs dan Penegak Sesakra Timur.

G.    JENIS - JENIS KEGIATAN
Adapun jenis – jenis kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut;
1.      Pemasangan Kartu Pemantau Rumah Tangga Sehat
2.      Sosialisasi Bahaya DBD


H.   
 TEMPAT, WAKTU DAN BIAYA PENDAFTARAN
Tempat pendaftaran di Rumah Panitia
1.      Contact Person
-          085934760023 (Pembina DKR Sakti)
-          085333038441 (Pamong Saka Bakti Husada Sakti)
-          082350070710 (Ketua Panitia)
-          082341733310 (Sekretaris Kegiatan)

2.      Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dimulai dari tanggal 02 Januari 2017 sd. 05 Januari 2017, buka 24 jam langsung kerumah panitia terdekat dengan membawa administrasi serta daftar nama peserta dari tiap-tiap Pangkalan atau Gugus Depan yang telah disediakan.
-          Kesedian mengikuti kegiatan harap dikonfirmasikan 3 hari sebelum kegiatan berlangsung.

3.      Tempat Pendaftaran
Tempat pendaftaran bisa langsung kerumah panitia terdekat atau hubungi nomer hp. yang telah tertera.

4.      Biaya Pendaftaran
Peserta dikenakan biaya sebesar Rp. 5.000/Orang
Fasilitas yang akan didapatkan;
-          Piagam Kegiatan
-          Tanda Peserta Kegiatan

5.      Perlengkapan Peserta
Perlengkapan yang harus dibawa oleh peserta selama kegiatan
-          Membawa alat perkemahan serta alat tidur
-          Membawa alat masak-memasak dan alat makan
-          Membawa konsumsi sendiri dan kertas nasi masing-masing 3

I.       PENUTUP
Demikianlah Petunjuk Pelaksanaan kegiatan Gerakan Bersam Pramuka Pemantau Jentik Dewan Kerja Ranting dan Saka Bakti Husada Kwaran Sakra Timur ini kami sampaikan dengan harapan untuk kiranya Kamabigus/Pembina Pangkalan masing-masing dapat mengirim adik-adik didiknya untuk mengikuti kegiatan tersebut.

    Sakra Timur, 29 Desember 2016
                                                            Panitia Pelaksana,                                   
Ketua
Sekretaris



M. IWAN TAUFIK



YASIR ARAFAT
NTA : 2303 10 000 133
NTA : 2303 10 063 007

Mengetahui,
Ketua Kwaran
Pamong Saka Bakti Husada Sakra Timur




MASTUR, S.Pd.
NTA : 2303 10 000 026




Ns. RUSMAN IRFANDI, S.Kep
NTA : 2303 13 000 038





Semangat dan Sukseskan terus segala kegiatan Pramukan dimana pun tertama di Sakra Timur
Sekretari DKR 2017 (Yasir Arafat)